1. Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan jiwa.
2. Hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
3. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemerintahan.
4. Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
5. Hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
7. Hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
8. Hak untuk memperoleh informasi yang benar dan objektif.
9. Hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
10. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Kewajiban untuk menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan orang lain.
3. Kewajiban untuk mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan negara.
4. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6. Kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup.
7. Kewajiban untuk menghormati budaya dan adat istiadat daerah.
8. Kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Kewajiban untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional.
10. Kewajiban untuk menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.