Lembaga peradilan Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas untuk menyelenggarakan peradilan, yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara hukum yang diajukan kepadanya. Lembaga peradilan Indonesia terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga peradilan lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Dasar Hukum Lembaga Peradilan Indonesia
Dasar hukum lembaga peradilan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Niaga.
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Peradilan Anak.
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.