* Membantu penguasa kastam dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, seperti melakukan pemeriksaan barang impor dan ekspor, memeriksa dokumen-dokumen terkait, serta melakukan tindakan pencegahan terhadap penyelundupan.
* Melaksanakan tugas-tugas bea cukai, seperti melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor dan ekspor, menilai barang-barang tersebut, dan memungut bea masuk dan pajak-pajak lainnya.
* Melaksanakan tugas-tugas pengawasan, seperti melakukan patroli di wilayah pelabuhan dan bandara, memeriksa kendaraan-kendaraan yang keluar-masuk wilayah pabean, dan melakukan pemeriksaan terhadap gudang-gudang penyimpanan barang impor.
* Melaksanakan tugas-tugas penyidikan, seperti melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus penyelundupan, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang-barang bukti.
* Melaksanakan tugas-tugas administrasi, seperti membuat laporan-laporan, mengelola data-data, dan melakukan korespondensi dengan pihak-pihak terkait.